Pasal 13
BAB 2 — SENGKETA TATA USAHA NEGARA PEMILIHAN
(1) Para pihak yang keberatan atas putusan pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) dapat mengajukan permohonan kasasi dalam tenggang waktu 5 (lima) hari terhitung sejak diucapkannya putusan atau sejak pengiriman putusan. (2) Penyerahan memori kasasi paling lambat sebelum berakhirnya tenggang waktu permohonan kasasi. (3) Panitera pengadilan menyampaikan pemberitahuan kasasi disertai memori kasasi kepada termohon kasasi pada hari diterimanya memori kasasi tersebut. (4) Termohon kasasi diberikan kesempatan mengajukan jawaban memori kasasi paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak pengiriman memori kasasi. (5) Pengiriman berkas kasasi dari pengadilan kepada Mahkamah Agung dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak putusan diucapkan. (6) Berkas perkara kasasi (hardcopy) diantar langsung oleh petugas Pengadilan ke Mahkamah Agung melalui Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang sebelumnya didahului dengan pengiriman softcopy melalui e-mail. (7) Biaya pengiriman sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) ditanggung oleh pemohon kasasi yang diperhitungkan sebagai biaya perkara kasasi. (8) Biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diperhitungkan sesuai dengan biaya perjalanan bagi
pegawai negeri sipil menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. (9) Bukti biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan. (10) Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung menerima berkas permohonan Kasasi untuk dilakukan penelaahan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari. (11) Setelah berkas dinyatakan lengkap, berkas diserahkan kepada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung untuk diregister paling lambat 1 (satu) hari setelah diterimanya berkas tersebut, selanjutnya pada hari itu juga Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung menyerahkannya kepada Ketua Mahkamah Agung. (12) Ketua Mahkamah Agung meneruskan berkas tersebut kepada Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung pada hari itu juga. (13) Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung menunjuk dan MENETAPKAN majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut pada hari itu juga. (14) Majelis hakim yang ditunjuk, memutus paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak permohonan kasasi diterima oleh Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung. (15) Berkas perkara diminutasi dan dikirimkan oleh Mahkamah Agung kepada pengadilan pengaju pada hari pengucapan putusan. (16) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) tidak dapat diajukan peninjauan kembali.
