PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara...
Pasal 12
BAB 2 — SENGKETA TATA USAHA NEGARA PEMILIHAN
(1) Majelis hakim memutus sengketa pemilihan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak gugatan dinyatakan lengkap. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
(3) Salinan putusan diberikan kepada para pihak yang hadir pada hari pengucapan putusan. (4) Panitera memberitahukan putusan pada hari pengucapan putusan tersebut kepada pihak yang tidak hadir di persidangan.
