PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara...
Pasal 17
BAB 3 — SENGKETA PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILIHAN
Permohonan diajukan ke Mahkamah Agung paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota.
