PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN...
Pasal 31
BAB 6 — TATA KELOLA ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK
(1) Pengadilan yang telah sepenuhnya menerapkan pencatatan register dan jurnal keuangan perkara secara elektronik dalam Sistem Informasi Pengadilan maka:
a. tidak perlu mengisi dan menggunakan buku register dan jurnal keuangan perkara secara manual; b. wajib menyampaikan laporan perkara secara elektronik; dan c. wajib melakukan audit perkara secara periodik. (2) Pelaporan dan audit perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
