PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN...
Pasal 30
BAB 6 — TATA KELOLA ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK
(1) Panitera Pengganti melaksanakan proses minutasi berkas persidangan berdasarkan dokumen elektronik yang tersimpan pada Sistem Informasi Pengadilan. (2) Ketentuan mengenai susunan berkas persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
