PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN...
Pasal 29
BAB 6 — TATA KELOLA ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK
(1) Panitera pengadilan berwenang dan bertanggung jawab untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran perkara secara elektronik. (2) Kepaniteraan pengadilan melakukan pencatatan dan perekaman informasi perkara di Sistem Informasi Pengadilan. (3) Informasi perkara yang ada di dalam Sistem Informasi Pengadilan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku register dan jurnal keuangan perkara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
