PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN...
Pasal 28
BAB 5 — PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Dalam hal pihak prinsipal mengganti atau mencabut kuasa hukum atau advokat di tengah proses pemeriksaan persidangan, wajib melaporkan terlebih dahulu kepada kepaniteraan pengadilan. (2) Kuasa hukum atau advokat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan Pengguna Terdaftar dan/atau Pengguna Lain.
