PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN...
Pasal 32
BAB 6 — TATA KELOLA ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK
(1) Pengadilan menerima informasi, data dan dokumen elektronik terkait perkara dan mengelolanya secara terpadu dalam Sistem Informasi Pengadilan. (2) Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam format dokumen olah kata dan/atau format suara maupun video. (3) Dokumen elektronik yang diterima dalam Sistem Informasi Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen elektronik gugatan, jawaban, replik, duplik, permohonan intervensi, kesimpulan dan pindaian bukti surat. (4) Kepaniteraan Pengadilan mengarsipkan data dan dokumen elektronik terkait perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap secara terpadu.
