PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN...
Pasal 23
BAB 5 — PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Pihak ketiga dapat mengajukan permohonan intervensi terhadap perkara yang sedang disidangkan secara elektronik. (2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib mengikuti proses pemeriksaan persidangan secara elektronik. (3) Dalam hal pemohon intervensi tidak setuju mengikuti proses persidangan secara elektronik, maka Hakim/ Hakim Ketua menyatakan permohonan intervensi tersebut tidak dapat diterima melalui penetapan.
