Pasal 22
BAB 5 — PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Persidangan secara elektronik dengan acara penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, dilakukan dengan prosedur: a. Para pihak wajib menyampaikan dokumen elektronik paling lambat pada hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
b. Setelah menerima dan memeriksa dokumen elektronik tersebut, Hakim/Hakim Ketua meneruskan dokumen elektronik kepada para pihak. (2) Jawaban yang disampaikan oleh tergugat wajib disertai dengan bukti-bukti berupa surat dalam bentuk dokumen elektronik. (3) Panitera Pengganti wajib mencatat semua aktivitas pada persidangan secara elektronik dalam Berita Acara Sidang Elektronik. (4) Para pihak yang tidak menyampaikan dokumen elektronik sesuai jadwal dan acara persidangan tanpa alasan sah berdasarkan penilaian Hakim/Hakim Ketua, dianggap tidak menggunakan haknya.
