PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN...
Pasal 21
BAB 5 — PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Hakim/Hakim Ketua MENETAPKAN jadwal persidangan elektronik untuk acara penyampaian jawaban, replik dan duplik. (2) Setelah terlaksananya persidangan elektronik dengan acara penyampaian duplik, Hakim/Hakim Ketua MENETAPKAN jadwal dan acara persidangan berikutnya hingga pembacaan putusan. (3) Jadwal persidangan disampaikan kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan. (4) Persidangan secara elektronik dilaksanakan pada Sistem Informasi Pengadilan, sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
