PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN...
Pasal 20
BAB 5 — PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Persidangan secara elektronik dilaksanakan atas persetujuan penggugat dan tergugat setelah proses mediasi dinyatakan tidak berhasil. (2) Dalam hal perkara yang tidak memerlukan mediasi, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada sidang yang dihadiri kedua belah pihak. (3) Persetujuan penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara hukum telah diberikan pada saat pendaftaran perkara secara elektronik. (4) Dalam perkara tata usaha negara, jika gugatan diajukan secara elektronik maka tidak memerlukan persetujuan tergugat untuk melakukan persidangan secara elektronik
