PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN...
Pasal 24
BAB 5 — PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Dalam hal disepakati oleh para pihak, persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual yang memungkinkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam persidangan. (2) Persidangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan infrastruktur pada Pengadilan.
(3) Segala biaya yang timbul dari persidangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Penggugat.
