Pasal 3
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN DAN PEMILIHAN UMUM
(1) Pengadilan negeri memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara. (2) Hakim harus berupaya agar batasan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terlewati, apabila dipandang perlu dapat bersidang pada malam hari agar batas waktu penyelesaian perkara dapat berjalan sebagaimana mestinya. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa hadirnya terdakwa. (4) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan bagi pihak yang hadir atau 3 (tiga) hari sejak putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir. (5) Pengadilan negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada pengadilan tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding diterima. (6) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah disampaikan kepada penuntut umum paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. (7) Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima. (8) Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.
(9) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus disampaikan kepada penuntut umum melalui pengadilan negeri paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. (10) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (9) harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh Jaksa. (11) Putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu yang dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilihan dan pemilu harus selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil pemilihan dan pemilu secara nasional. (12) Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) harus diterima KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan peserta pemilihan atau pemilu pada hari putusan pengadilan tersebut dibacakan. (13) KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (11). (14) Salinan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi disampaikan secara manual dan/atau secara elektronik.
