Pasal 2
BAB 2 — KEWENANGAN
Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus: a. Tindak pidana pemilihan yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling lama 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam), sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilihan; b. Tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling lama 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam), sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan
menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.
