PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan...
Pasal 4
BAB 4 — MAJELIS KHUSUS TINDAK PIDANA PEMILIHAN DAN PEMILIHAN UMUM
(1) Majelis khusus yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu yaitu hakim khusus yang merupakan hakim karier pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung. (2) Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi berwenang mengusulkan hakim khusus kepada Ketua Mahkamah Agung.
(3) Dalam hal hakim khusus tidak menangani perkara tindak pidana pemilihan dan pemilu, maka hakim khusus tersebut dapat memeriksa, mengadili dan memutus perkara lainnya.
