PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Pasal 9
BAB 2 — PEDOMAN MEDIASI DI PENGADILAN
(1) Biaya pemanggilan Para Pihak untuk menghadiri proses Mediasi dibebankan terlebih dahulu kepada pihak penggugat melalui panjar biaya perkara. (2) Biaya pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan pada perhitungan biaya pemanggilan Para Pihak untuk menghadiri sidang. (3) Dalam hal Para Pihak berhasil mencapai Kesepakatan Perdamaian, biaya pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan Para Pihak. (4) Dalam hal Mediasi tidak dapat dilaksanakan atau tidak berhasil mencapai kesepakatan, biaya pemanggilan Para Pihak dibebankan kepada pihak yang kalah, kecuali perkara perceraian di lingkungan peradilan agama..
