PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Pasal 8
BAB 2 — PEDOMAN MEDIASI DI PENGADILAN
(1) Jasa Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan tidak dikenakan biaya. (2) Biaya jasa Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
