PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Pasal 10
BAB 2 — PEDOMAN MEDIASI DI PENGADILAN
Biaya lain-lain di luar biaya jasa Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan biaya pemanggilan Para Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibebankan kepada Para Pihak berdasarkan kesepakatan.
