PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Pasal 11
BAB 2 — PEDOMAN MEDIASI DI PENGADILAN
(1) Mediasi diselenggarakan di ruang Mediasi Pengadilan atau di tempat lain di luar Pengadilan yang disepakati oleh Para Pihak. (2) Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan dilarang menyelenggarakan Mediasi di luar Pengadilan. (3) Mediator non hakim dan bukan Pegawai Pengadilan yang dipilih atau ditunjuk bersama-sama dengan Mediator Hakim atau Pegawai Pengadilan dalam satu perkara
wajib menyelenggarakan Mediasi bertempat di Pengadilan. (4) Penggunaan ruang Mediasi Pengadilan untuk Mediasi tidak dikenakan biaya.
