PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Pasal 12
BAB 2 — PEDOMAN MEDIASI DI PENGADILAN
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Mediasi di Pengadilan, Mahkamah Agung MENETAPKAN tata kelola yang di antaranya meliputi: a. perencanaan kebijakan, pengkajian dan penelitian Mediasi di Pengadilan; b. pembinaan, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Mediasi di Pengadilan; c. pemberian akreditasi dan evaluasi lembaga sertifikasi Mediasi terakreditasi; d. penyebarluasan informasi Mediasi; dan e. pengembangan kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang Mediasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
