PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Pasal 13
BAB 3 — MEDIATOR
(1) Setiap Mediator wajib memiliki Sertifikat Mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi Mediator yang diselenggarakan oleh
Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung. (2) Berdasarkan surat keputusan ketua Pengadilan, Hakim tidak bersertifikat dapat menjalankan fungsi Mediator dalam hal tidak ada atau terdapat keterbatasan jumlah Mediator bersertifikat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara sertifikasi Mediator dan pemberian akreditasi lembaga sertifikasi Mediator ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
