Pasal 14
BAB 3 — MEDIATOR
Dalam menjalankan fungsinya, Mediator bertugas: a. memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada Para Pihak untuk saling memperkenalkan diri; b. menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat Mediasi kepada Para Pihak; c. menjelaskan kedudukan dan peran Mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan; d. membuat aturan pelaksanaan Mediasi bersama Para Pihak; e. menjelaskan bahwa Mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus); f. menyusun jadwal Mediasi bersama Para Pihak; g. mengisi formulir jadwal mediasi. h. memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian; i. menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala proritas; j. memfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk:
menelusuri dan menggali kepentingan Para Pihak;
mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi Para Pihak; dan
bekerja sama mencapai penyelesaian; k. membantu Para Pihak dalam membuat dan merumuskan Kesepakatan Perdamaian; l. menyampaikan laporan keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi kepada Hakim Pemeriksa Perkara; m. menyatakan salah satu atau Para Pihak tidak beriktikad baik dan menyampaikan kepada Hakim Pemeriksa Perkara; dan/atau n. tugas lain dalam menjalankan fungsinya
