Pasal 20
BAB 4 — TAHAPAN PRAMEDIASI
(1) Setelah memberikan penjelasan mengenai kewajiban melakukan Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7), Hakim Pemeriksa Perkara mewajibkan Para Pihak pada hari itu juga, atau paling lama 2 (dua) hari berikutnya untuk berunding guna memilih Mediator termasuk biaya yang mungkin timbul akibat pilihan penggunaan Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan. (2) Para Pihak segera menyampaikan Mediator pilihan mereka kepada Hakim Pemeriksa Perkara. (3) Apabila Para Pihak tidak dapat bersepakat memilih Mediator dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua majelis Hakim Pemeriksa Perkara segera menunjuk Mediator Hakim atau Pegawai Pengadilan.
(4) Jika pada Pengadilan yang sama tidak terdapat Hakim bukan pemeriksa perkara dan Pegawai Pengadilan yang bersertifikat, ketua majelis Hakim Pemeriksa Perkara menunjuk salah satu Hakim Pemeriksa Perkara untuk menjalankan fungsi Mediator dengan mengutamakan Hakim yang bersertifikat. (5) Jika Para Pihak telah memilih Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ketua majelis Hakim Pemeriksa Perkara menunjuk Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), ketua majelis Hakim Pemeriksa Perkara menerbitkan penetapan yang memuat perintah untuk melakukan Mediasi dan menunjuk Mediator. (6) Hakim Pemeriksa Perkara memberitahukan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Mediator melalui panitera pengganti. (7) Hakim Pemeriksa Perkara wajib menunda proses persidangan untuk memberikan kesempatan kepada Para Pihak menempuh Mediasi.
