PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Pasal 19
BAB 4 — TAHAPAN PRAMEDIASI
(1) Para Pihak berhak memilih seorang atau lebih Mediator yang tercatat dalam Daftar Mediator di Pengadilan. (2) Jika dalam proses Mediasi terdapat lebih dari satu orang Mediator, pembagian tugas Mediator ditentukan dan disepakati oleh para Mediator. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang Daftar Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
