PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Pasal 21
BAB 4 — TAHAPAN PRAMEDIASI
(1) Mediator menentukan hari dan tanggal pertemuan Mediasi, setelah menerima penetapan penunjukan sebagai Mediator. (2) Dalam hal Mediasi dilakukan di gedung Pengadilan, Mediator atas kuasa Hakim Pemeriksa Perkara melalui Panitera melakukan pemanggilan Para Pihak dengan bantuan juru sita atau juru sita pengganti untuk menghadiri pertemuan Mediasi. (3) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah demi hukum tanpa perlu dibuat surat kuasa, sehingga tanpa ada instrumen tersendiri dari Hakim Pemeriksa Perkara, juru sita atau juru sita pengganti wajib melaksanakan
perintah Mediator Hakim maupun nonhakim untuk melakukan panggilan.
