PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PENANGANAN HARTA...
Pasal 9
BAB 3 — HUKUM ACARA
(1) Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap permohonan penanganan harta kekayaan dalam masa pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan penanganan harta kekayaan. (2) Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) MENETAPKAN hari sidang dan memerintahkan Panitera untuk memanggil Penyidik agar hadir di persidangan.
