Pasal 10
BAB 3 — HUKUM ACARA
(1) Berdasarkan permohonan penanganan harta kekayaan dan alat bukti dan/atau barang bukti yang diajukan oleh Penyidik selaku pemohon penanganan harta kekayaan, Hakim memutus harta kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hakim harus memutus permohonan penanganan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak hari sidang pertama. (3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri dan/atau media lain guna memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa berhak atas harta kekayaan untuk mengajukan keberatan. (4) Petikan putusan disampaikan kepada Penyidik yang mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan segera setelah putusan diucapkan. (5) Salinan putusan disampaikan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum Pengadilan Negeri yang memutus permohonan penanganan harta kekayaan atau Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan harta kekayaan melalui Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan diucapkan guna kepentingan eksekusi.
