Pasal 11
BAB 3 — HUKUM ACARA
(1) Terhadap putusan permohonan penanganan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), pihak yang merasa berhak atas harta kekayaan dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah putusan Pengadilan diucapkan. (2) Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan keberatan penanganan harta kekayaan. (3) Majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menentukan hari sidang pertama dan memerintahkan Panitera untuk memanggil Penyidik dan Pemohon Keberatan agar hadir di persidangan. (4) Dalam hal Pemohon Keberatan adalah korporasi, panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor. (5) Salah seorang pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menghadap di sidang Pengadilan mewakili korporasi. (6) Pemohon Keberatan harus mengajukan alasan-alasan keberatan disertai dengan alat-alat bukti dan/atau barang bukti yang diperlukan, serta menghadiri sendiri persidangan, baik didampingi atau tidak didampingi oleh kuasa hukumnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
