Pasal 8
BAB 3 — HUKUM ACARA
(1) Setelah permohonan dinyatakan lengkap sesuai dengan prosedur pada Pasal 4, Ketua Pengadilan Negeri segera memerintahkan Panitera untuk mencatat permohonan penanganan harta kekayaan tersebut dalam buku register. (2) Ketua Pengadilan Negeri segera memerintahkan Panitera untuk mengumumkan permohonan penanganan harta kekayaan pada papan pengumuman Pengadilan Negeri dan/atau media lain guna memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa berhak atas harta kekayaan untuk mengajukan keberatan. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari kerja. (4) Bentuk pengumuman permohonan penanganan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
