PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PENANGANAN HARTA...
Pasal 5
BAB 3 — HUKUM ACARA
(1) Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan penanganan harta kekayaan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan harta kekayaan. (2) Apabila terdapat beberapa harta kekayaan yang dimohonkan untuk dimintakan penanganan harta kekayaan dalam daerah hukum beberapa Pengadilan Negeri, Penyidik dapat memilih salah satu dari Pengadilan Negeri tersebut untuk mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan.
