Pasal 4
BAB 2 — PERMOHONAN PENANGANAN HARTA KEKAYAAN
(1) Sebelum pemeriksaan permohonan penanganan harta kekayaan, Ketua Pengadilan Negeri wajib melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan permohonan penanganan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan kepada seorang Hakim untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan permohonan penanganan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal permohonan penanganan harta kekayaan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberi petunjuk kepada Penyidik untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan penanganan harta kekayaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak petunjuk diterima oleh Penyidik. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Penyidik belum melengkapi permohonan penanganan harta kekayaan, Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengembalikan permohonan penanganan harta kekayaan kepada Penyidik. (5) Terhadap permohonan yang dikembalikan, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja Penyidik wajib melengkapi dan menyampaikan kembali permohonan penanganan harta kekayaan.
