PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PENANGANAN HARTA...
Pasal 3
BAB 2 — PERMOHONAN PENANGANAN HARTA KEKAYAAN
Permohonan penanganan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilengkapi dengan: a. berita acara penghentian sementara seluruh atau sebagian transaksi terkait harta kekayaan yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana atas permintaan PPATK; b. berkas perkara hasil penyidikan; dan c. berita acara pencarian tersangka.
