PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PENANGANAN HARTA...
Pasal 2
BAB 2 — PERMOHONAN PENANGANAN HARTA KEKAYAAN
(1) Permohonan penanganan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus memuat: a. nama dan jenis harta kekayaan; b. jumlah harta kekayaan; c. tempat, hari, dan tanggal penyitaan; d. uraian singkat yang memuat alasan diajukannya permohonan penanganan harta kekayaan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Penyidik yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
