PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PENANGANAN HARTA...
Pasal 6
BAB 3 — HUKUM ACARA
Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu Pengadilan Negeri untuk memeriksa suatu permohonan penanganan harta kekayaan, Mahkamah Agung MENETAPKAN atau menunjuk Pengadilan Negeri lain yang layak untuk memeriksa permohonan dimaksud berdasarkan usul dari pimpinan instansi Penyidik yang bersangkutan.
