Pasal 21
BAB 3 — HUKUM ACARA
(1) Dalam hal terdapat keberatan terhadap permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan dalam masa pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan penanganan harta kekayaan. (2) Dalam hal terdapat keberatan terhadap permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan dalam proses pemeriksaan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (1), Hakim Tunggal yang memeriksa permohonan penanganan harta kekayaan tersebut melaporkan adanya keberatan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri, kemudian Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan penanganan harta kekayaan.
