PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PENANGANAN HARTA...
Pasal 22
BAB 3 — HUKUM ACARA
(1) Majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) atau Pasal 21 ayat (2) menentukan hari sidang pertama dan memerintahkan Panitera untuk memanggil Penyidik dan Pemohon Keberatan agar hadir di persidangan. (2) Tata cara pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18.
