PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PENANGANAN HARTA...
Pasal 20
BAB 3 — HUKUM ACARA
(1) Petikan putusan disampaikan kepada Penyidik yang mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan dan Pemohon Keberatan segera setelah putusan diucapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Salinan putusan disampaikan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum Pengadilan Negeri yang memutus permohonan penanganan harta kekayaan atau Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan harta kekayaan melalui Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan diucapkan guna kepentingan eksekusi.
