PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PENANGANAN HARTA...
Pasal 19
BAB 3 — HUKUM ACARA
(1) Dalam hal Pemohon Keberatan tidak menghadiri sendiri persidangan, Hakim menyatakan keberatan tersebut gugur dan putusan yang dimohonkan keberatan tetap berlaku. (2) Dalam hal Pemohon Keberatan tidak mengajukan alasan-alasan dan/atau tanpa disertai alat-alat bukti yang cukup, Hakim menolak keberatan tersebut dan putusan yang dimohonkan keberatan tetap berlaku.
