PERATURAN_MA
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN PENANGANAN HARTA...
Pasal 18
BAB 3 — HUKUM ACARA
(1) Hakim mempertimbangkan seluruh dalil-dalil dan alat bukti yang telah diperiksa di persidangan, untuk selanjutnya memutus harta kekayaan tersebut dinyatakan sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat.
