PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI PERALATAN SANDI
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN SERTIFIKASI
(1) Peralatan Sandi yang dipergunakan di lingkungan Instansi Pemerintah dalam rangka pengamanan informasi rahasia negara wajib disertifikasi. (2) Peralatan Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Mesin Sandi; b. peralatan manajemen kunci; c. peralatan analisis kripto; dan d. modul enkripsi.
