PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI PERALATAN SANDI
Pasal 23
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Lemsaneg berwenang melakukan pemeriksaan terhadap setiap Peralatan Sandi yang dipergunakan di Instansi Pemerintah.
(2) Setiap Instansi Pemerintah yang akan mengadakan Peralatan Sandi wajib mendapat ijin prinsip dari Lemsaneg.
