PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI PERALATAN SANDI
Pasal 22
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dilakukan oleh Lemsaneg. (2) Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan untuk mencegah penggunaan Peralatan Sandi yang tidak bersertifikat, tidak berlabel dan/atau terjadinya ketidaksesuaian antara Spesikasi Teknis Peralatan Sandi dengan data yang tercantum pada sertifikat Peralatan Sandi yang digunakan di lingkungan Instansi Pemerintah.
