PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI PERALATAN SANDI
Pasal 24
BAB 9 — SANKSI
(1) Dalam hal ditemukan Peralatan Sandi tidak berlabel dan digunakan untuk pengamanan informasi rahasia negara di instansi pemerintah, Lemsaneg berwenang untuk menghentikan penggunaannya. (2) Dalam hal ditemukan adanya perubahan Spesifikasi Teknis pada Peralatan Sandi berlabel, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara Spesikasi Teknis Peralatan Sandi dengan data yang tercantum pada sertifikat maka Lemsaneg berwenang untuk mencabut sertifikat yang telah diterbitkan. (3) Pelanggaran terhadap kewajiban pemegang sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
