PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI PERALATAN SANDI
Pasal 19
BAB 6 — BIAYA
(1) Pelaksanaan Sertifikasi Peralatan Sandi dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. biaya pengujian; dan b. biaya sertifikat dan Label. (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Pemegang Sertifikat.
