PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI PERALATAN SANDI
Pasal 18
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Lemsaneg berwenang menerbitkan dan mencabut sertifikat dan Label Peralatan Sandi. (2) Ketentuan mengenai tata cara permohonan, penerbitan, dan pencabutan sertifikat dan label Peralatan Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara.
