Pasal 17
BAB 4 — TAHAPAN SERTIFIKASI
(1) Sertifikat berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan setelah habis masa berlakunya dapat diperpanjang secara periodik untuk jangka waktu yang sama. (2) Permohonan perpanjangan sertifikat diajukan secara tertulis oleh Pemegang Sertifikat kepada Lemsaneg selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari kerja sebelum berakhir masa berlaku sertifikat. (3) Permohonan perpanjangan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan: a. sertifikat asli; dan b. pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan tidak ada perubahan Spesifikasi Teknis Peralatan Sandi. (4) Lemsaneg menerbitkan perpanjangan sertifikat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. (5) Dalam hal Lemsaneg belum menerbitkan perpanjangan sertifikat, sertifikat lama dinyatakan masih berlaku sampai dengan diterbitkannya sertifikat baru.
