PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI PERALATAN SANDI
Pasal 20
BAB 7 — KEWAJIBAN DAN HAK PEMEGANG SERTIFIKAT
Pemegang Sertifikat mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. melaksanakan pelekatan Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan melaporkannya kepada Lemsaneg paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterbitkan sertifikat; b. melaporkan kepada Lemsaneg dalam hal memperdagangkan Peralatan Sandi yang telah disertifikasi kepada Instansi Pemerintah yang berbeda; dan c. mengajukan permohonan Sertifikasi baru dalam hal melakukan modifikasi terhadap Peralatan Sandi yang telah disertifikasi sehingga terjadi perubahan Spesifikasi Teknis.
