PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Persandian
Pasal 4
Lembaga Sandi Negara menggunakan hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang persandian untuk pembinaan teknis kepada Daerah secara nasional.
