PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Persandian
Pasal 3
Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang persandian digunakan oleh pemerintah daerah untuk MENETAPKAN kelembagaan Perangkat Daerah, perencanaan, dan penganggaran.
